Setelah bulan lalu meluncurkan layanan pesan-antar makanan Go-Food, Go-Jek hari ini (25/5) mengumumkan pemberlakuan tarif Peak Hour.
Dengan adanya sistem tarif baru ini, pengguna harus membayar minimum order lebih tinggi dari harga biasanya. Sistem ini tentunya berdampak bagi besarnya uang yang harus dikeluarkan pengguna, khususnya bagi pengguna jarak dekat yang memiliki tarif ojek di bawah minimum order. Meski begitu, pihak Go-Jek mengklaim pengguna akan lebih mudah mendapatkan ojek di jam-jam sibuk, seperti jam pulang kantor.
Penerapan Peak Hour ini membuat minimum order naik menjadi Rp35.000 dari yang biasanya Rp25.000. Menurut e-mail yang dikirimkan oleh pihak Go-Jek, hal ini mereka lakukan atas dasar pertimbangan sulitnya pengguna mendapatkan ojek pada waktu-waktu tersebut. Kemacetan yang kerap melanda kota besar seperti Jakarta menjadi penyebab banyaknya pengemudi ojek yang enggan mengambil order pada jam sibuk, terlebih ketika tarif minimum order terlalu rendah.
Tarif Peak Hour sendiri berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai jam 16.00 WIB sampai 19.00 WIB. Di luar jam tersebut, tarif minimum order akan kembali ke nominal semula. Go-Jek sendiri jelas harus mempersiapkan diri untuk bersaing ketat dengan GrabTaxi, yang belum lama ini meluncurkan layanan booking ojek, GrabBike. Bagaimana menurut Anda mengenai pemberlakuan tarif baru ini? Sampaikan di kolom komentar.
(Diedit oleh Lina Noviandari)
The post Go-Jek mulai berlakukan tarif Peak Hour appeared first on Tech in Asia Indonesia.