Langkah Uber di Indonesia kembali terhambat. Setelah minggu lalu mereka mengklaim telah diberi “lampu hijau” oleh Gubernur Jakarta untuk beroperasi di kota tersebut, namun Gubernur membantah kalau dirinya telah memberi izin operasional. Ia menganggap itu adalah pernyataan sepihak yang keluar dari Uber.
Bagaimana kesalahpahaman seperti ini dapat terjadi? Lalu apa arti pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, bagi Uber?
Baca juga: Kontroversi Uber dan Startup Transportasi di Indonesia
Berawal dari pertemuan dengan Gubernur
Pernyataan Uber beberapa waktu lalu berawal dari rapat antara Uber, GrabTaxi, Ahok, dan Dinas perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta.
Berikut rekaman rapat tersebut:
Ahok secara gamblang menyatakan dukungannya terhadap aplikasi macam Uber dan GrabTaxi, dan menyambut inovasi yang mereka bawa dengan tangan terbuka. Ia juga mengkritik Dishubtrans yang dinilai kurang sigap untuk menyesuaikan diri terhadap era baru pelayanan transportasi, serta dianggap gagal menyediakan pilihan moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Jakarta.
Rapat ini menghasilkan terobosan. Pasalnya, untuk pertama kalinya pihak-pihak terkait menyusun kerangka aturan yang perlu dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi agar dapat beroperasi di Ibu Kota.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Aplikasi Taksi Premium Uber
Jadi apakah keberadaan Uber legal?
Uber telah mengajukan niatannya untuk mendirikan perusahaan asing (PMA) berbasis teknologi di Indonesia dan saat ini sedang diproses oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Karun Arya, juru bicara Uber untuk Indonesia, mengungkapkan kepada Tech in Asia bahwa Uber telah memenuhi enam dari sepuluh persyaratan bagi perusahaan asing untuk dapat menjalankan usaha di negara ini. Kamu bisa melihat apa saja kesepuluh poin tersebut di sini. Karun memperkirakan prosesnya akan rampung paling lambat awal tahun depan.
GrabTaxi, pesaing Uber di Indonesia, berada satu langkah di depan dalam proses ini. Itu karena GrabTaxi telah mendirikan perusahaan di sini.
Isu paling sulit adalah legalitas mobil yang digunakan driver Uber.
Uber menjalin kerja sama dengan “partner driver,” dan para driver ini harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum dapat bergabung dengan Uber.
Sebagai contoh, driver tak bisa bergabung secara perseorangan, namun harus menjadi bagian dari sebuah perusahaan rental mobil. Karena itulah, baru-baru ini beberapa perusahaan rental mobil bermunculan di Jakarta.
“Lebih dari 100,” imbuh Karun.
Perusahaan rental mobil yang berniat bergabung dengan Uber membutuhkan izin operasional dari Dishubtrans. Awalnya, proses ini memakan waktu lama.
“Sebelumnya ada kuota,” ujar Karun. Menurutnya, Dishubtrans hanya memberikan izin dalam jumlah tertentu setiap tahunnya.
Kalau kamu lihat video yang memuat rapat pada hari Senin (14/12), kamu bisa dengar suara Mike Brown, manajer regional Uber untuk wilayah Asia Pacific, mengusulkan agar kuota ini dihapus (menit 30 detik 29).
Uber tetap menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan teknologi—menyiratkan bahwa mereka tak bertanggung jawab terhadap driver yang menggunakan aplikasi mereka. Namun tentu saja Uber berkomitmen untuk memastikan driver-nya memperoleh izin operasional dan asuransi semudah mungkin, sehingga jaringan Uber dapat tumbuh pesat.
Selain masalah izin operasi bagi perusahaan mobil, Uber dan driver mereka juga perlu memikirkan isu pajak. Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa driver Uber perlu memiliki Nomor Pokok Waib Pajak atau NPWP.
Pendapatan yang dihasilkan oleh driver Uber akan dikenakan pajak. Bagaimana Uber menanggapi hal ini?
“Kami sedang mencari tahu apakah pajak driver dapat dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Karun.
Uber berserta driver-nya juga harus memiliki asuransi yang memadai. Selain itu, memastikan juga bahwa setiap mobil yang digunakan driver telah melalui uji kelayakan kendaraan bermotor, atau KIR, secara berkala.
Salah pilih kata
Uber, dalam siaran pers pada hari Selasa (8/12) setelah rapat tersebut, memilih kata-kata telah diberi “lampu hijau” oleh Gubernur DKI. Sehingga terkesan bahwa mereka telah menyelesaikan proses perizinan, padahal ini masih dalam diproses.
Ahok, yang terkenal temperamental, menegaskan bahwa beberapa aspek operasional Uber masih perlu dilengkapi.
Publik semakin dibuat bingung setelah Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengonfirmasi kepada Wall Street Journal bahwa Ahok telah menyetujui izin operasional aplikasi seperti Uber dan GrabTaxi.
Karun menekankan bahwa pernyataan pada siaran pers Uber sudah jelas dan tepat. Semua kutipan dari yang diutarakan oleh Gubernur pada siaran pers itu juga telah disetujui Ahok. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak paham bagaimana bisa terjadi kesalahpahaman.
“Kami akan membicarakan masalah ini dengan Gubernur dan mengklarifikasi masalah ini,” katanya.
(Diterjemahkan oleh Faisal Bosnia dan diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah)
The post Lampu Hijau Bagi Uber di Indonesia Kini Berubah Kuning appeared first on Tech in Asia Indonesia.